Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil membongkar jaringan peredaran “pil koplo” yang menyasar para pelajar di wilayah Ponorogo. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di kalangan pelajar.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah adanya transaksi di Kecamatan Slahung, Ponorogo. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan:
- DN (32), warga Kecamatan Slahung, Ponorogo.
- PT (32), warga Kecamatan Slahung, Ponorogo.
- SG (30), warga Kelurahan Banyudono, Ponorogo Kota.
“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu paket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Sahid. Menurutnya, cara mereka mengedarkan dengan sistem ranjau. Menaruh paket disatu tempat dan diambil oleh pemesan. Pemesanannya pun dilakukan via aplikasi percakapan, WhatsApp.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir “pil koplo” siap edar. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Dampak Buruk “Pil Koplo” bagi Pelajar:
- Kerusakan sistem saraf pusat.
- Gangguan mental dan psikologis.
- Kecanduan dan overdosis.
- Penurunan prestasi belajar.
- Memicu perilaku kriminal dan kekerasan.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:
- Peningkatan operasi penangkapan oleh aparat kepolisian.
- Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan obat terlarang di sekolah-sekolah.
- Peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
- Peran aktif orang tua, guru, dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.
Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan peredaran “pil koplo” dan obat terlarang lainnya dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
Poin-poin penting:
- Tiga tersangka ditangkap karena menjual “pil koplo” kepada pelajar di Ponorogo.
- Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Para tersangka mengincar pelajar sebagai target pasar.
- Para tersangka menggunakan sistem ranjau, dalam transaksi penjualan.
- Polisi mengamankan ratusan butir “pil koplo” dan barang bukti lainnya.
- penyelidikan dilakukan setelah adanya transaksi di wilayah kecamatan Slahung.