Aparat kepolisian Polresta Malang Kota bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggerebek sebuah gudang ilegal yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik berbahaya. Penggerebekan ini dilakukan di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Malang, pada hari Rabu, 24 Januari 2024.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Kedungkandang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi dan BPOM memastikan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AR (30) dan menyita barang bukti berupa ratusan jenis kosmetik ilegal,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Jenis Kosmetik Berbahaya yang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kosmetik ilegal yang diamankan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna tekstil. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi kulit, kerusakan organ dalam, dan kanker.
“Kosmetik-kosmetik ini mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam produk kosmetik,” jelas Kepala BPOM Malang, Dra. Penny Lukito, MCP.
Modus Operandi
Pelaku membeli kosmetik ilegal dari berbagai sumber, kemudian mengemas ulangnya dan menjualnya kembali kepada masyarakat melalui media sosial dan toko online. Pelaku juga menjual kosmetik berbahaya tersebut kepada pedagang kaki lima dan salon-salon kecantikan yang tidak memiliki izin.
Bahaya Kosmetik Berbahaya
Penggunaan kosmetik ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, antara lain:
- Iritasi kulit
- Alergi
- Kerusakan organ dalam
- Kanker
- Gangguan kehamilan
Himbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian dan BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kosmetik dari sumber yang tidak jelas. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kosmetik dari sumber yang tidak jelas. Selalu periksa izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam membeli kosmetik. Kesehatan adalah hal yang sangat penting, jangan sampai kita mengorbankan kesehatan kita demi kecantikan semata.